Verifikasi SSPD-BPHTB

  1. SSPD-BPHTB yang tertera nomor transasksi penerimaan daerah (NTPD)/SSPD-BPHTB disertai Bukti Penerimaan Daerah (BPD)
  2. FC. SPPT atau STTS/Struk ATM bukti pembayaran PBB/Bukti pembayaran PBB lainnya tahun bersangkutan
  3. Fc. identitas WP KTP/lainnya
  4. Surat Kuasa dari WP bagi yang dikuasakan
  5. Fc. identitas kuasa WP
  6. Fc kartu NPWP
  7. Fc. Akta Jual beli/Kwitansi pembelian
  8. Fc. sertifikat tanah dan bangunan
  9. Permohonan mutasi PBB

  1. Wajib Pajak datang ke kantor BP2RD Kab. Barito Kuala
  2. Mengisi form Permohonan Penelitian SSPD-BPHTB
  3. Menyertakan seluruh persyaratan
  4. Ka Subbid Pendataan dan verifikasi BPHTB melakukan pemeriksaan dan penelaahan SSPD-BPHTB dan dokumen pendukung dari wajib pajak
  5. Kasubbid Pendataan dan verifikasi BPHTB melegalisasi form permohonan penelitian SPPD-BPHTB
  6. Kabid BPHTB memverifikasi/validasi SSPD BPHTB.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisasi SSPD-BPHTB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi SSPD-BPHTB"