Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

  1. 1. Fotocopy KTP seluruh ahli waris 2 (dua) Lembar
  2. 2. Surat Keterangan Ahli Waris bermaterai dari Desa 1 Lembar ( Asli & Fotocopy )

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket
  2. 2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat ke buku pendaftaran layanan
  3. 3. Kasi Pelayanan mengecek dan meneliti kelengkapan berkas
  4. 4. Sekretaris camat memberikan persetujuan proses permohonan dan memberi disposisi untuk proses lebih lanjut
  5. 5. Kasi pelayanan memberi disposisi kepada operator untuk mengetik Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris
  6. 6. Operator mengetik Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris
  7. 7. Kasi pelayanan mengecek dan memparaf Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris
  8. 8. Sekretaris camat memeriksa dan memparaf Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris
  9. 9. Camat memeriksa dan menandatangani Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris
  10. 10. Pengadministrasi umum pelayanan meregister Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris dan memberikan cap pengesahan Camat
  11. 11. Petugas loket mencatat Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris ke buku pendaftaran layanan untuk diserahkan ke pemohon

Jika Pejabat yang berwenang menandatangani berada di tempat
 

Tidak dipungut biaya (Gratis)
 

Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

1.    Email Kantor Camat : sprenggiang@belitungtimur.go.id        
2.    Melalui Surat         
3.    Camat , HP : 081933372595        
4.    Kasi Pelayanan, HP : 082289500426        
5.    Kotak Pengaduan       

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris"