Pengantar Surat Pindah Datang

  1. 1. Fotocopy KTP 1 Lembar
  2. 2. Fotocopy KK 1 Lembar
  3. 3. Pengantar RT 1 Lembar
  4. 4. Pengantar Surat Pindah Datang dari Desa 1 Rangkap
  5. 5. Fotocopy Surat Pindah Datang dari Daerah Asal 1 Rangkap

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket
  2. 2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat ke buku pendaftaran layanan
  3. 3. Kasi Pelayanan mengecek dan meneliti kelengkapan berkas
  4. 4. Sekretaris camat memberikan persetujuan proses permohonan dan memberi disposisi untuk proses lebih lanjut
  5. 5. Kasi pelayanan memberi disposisi kepada operator untuk mengetik Pengantar Surat Pindah Datang
  6. 6. Operator mengetik Pengantar Surat Pindah Datang
  7. 7. Kasi pelayanan mengecek dan memparaf Pengantar Surat Pindah Datang
  8. 8. Sekretaris camat memeriksa dan memparaf Pengantar Surat Pindah Datang
  9. 9. Camat memeriksa dan menandatangani Pengantar Surat Pindah Datang
  10. 10. Pengadministrasi umum pelayanan meregister Pengantar Surat Pindah Datang dan memberikan cap pengesahan Camat
  11. 11. Petugas loket mencatat Pengantar Surat Pindah Datang ke buku pendaftaran layanan untuk diserahkan ke pemohon

Jika Pejabat yang berwenang menandatangani berada di tempat
 

Tidak dipungut biaya (Gratis)
 

Pengantar Surat Pindah Datang

1.    Email Kantor Camat : sprenggiang@belitungtimur.go.id        
2.    Melalui Surat         
3.    Camat , HP : 081933372595        
4.    Kasi Pelayanan, HP : 082289500426        
5.    Kotak Pengaduan       

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pengantar Surat Pindah Datang"