Legalisasi Pengantar Kartu Keluarga (KK)

  1. 1. Fotocopy KTP 2 (dua) Lembar
  2. 2. Pengantar RT 1 Lembar
  3. 3. Pengantar Kartu Keluarga (KK) dari Desa 2 (dua) Rangkap

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket
  2. 2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat ke buku pendaftaran layanan
  3. 3. Kasi Pelayanan mengecek dan meneliti kelengkapan berkas
  4. 4. Sekretaris camat memberikan persetujuan proses permohonan dan memberi disposisi untuk proses lebih lanjut
  5. 5. Kasi pelayanan memberi disposisi kepada operator untuk mengetik Legalisasi Pengantar Kartu Keluarga (KK)
  6. 6. Operator mengetik Legalisasi Pengantar Kartu Keluarga (KK)
  7. 7. Kasi pelayanan mengecek dan memparaf Legalisasi Pengantar Kartu Keluarga (KK)
  8. 8. Sekretaris Camat memeriksa dan memparaf Legalisasi Pengantar Kartu Keluarga (KK)
  9. 9. Camat memeriksa dan menandatangani Legalisasi Pengantar Kartu Keluarga (KK)
  10. 10. Pengadministrasi umum pelayanan meregister Legalisasi Pengantar Kartu Keluarga (KK) dan memberikan cap pengesahan Camat
  11. 11. Petugas loket mencatat Legalisasi Pengantar Kartu Keluarga (KK) ke buku pendaftaran layanan untuk diserahkan ke pemohon

Jika Pejabat yang berwenang menandatangani berada di tempat
 

Tidak dipungut biaya (Gratis)
 

Legalisasi Pengantar Kartu Keluarga (KK)

1.    Email Kantor Camat : sprenggiang@belitungtimur.go.id        
2.    Melalui Surat         
3.    Camat , HP : 081933372595        
4.    Kasi Pelayanan, HP : 082289500426        
5.    Kotak Pengaduan       

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Legalisasi Pengantar Kartu Keluarga (KK)"