Legalisasi Pengantar Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP- el )

  1. 1. Pengantar KTP dari Desa 2 Lembar
  2. 2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar
  3. 3. Pengantar RT 1 Lembar
  4. 4. Surat Kehilangan Dari Polisi ( Untuk KTP Kehilangan )
  5. 5. Pas Foto Berwarna 3 x 2 cm 2 Lembar

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket
  2. 2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat ke buku pendaftaran layanan
  3. 3. Kasi Pelayanan mengecek dan meneliti kelengkapan berkas
  4. 4. Sekretaris camat memberikan persetujuan proses permohonan dan memberi disposisi untuk proses lebih lanjut
  5. 5. Kasi pelayanan memberi disposisi kepada operator untuk mengetik Legalisasi Pengantar Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP- el )
  6. 6. Operator mengetik Legalisasi Pengantar Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP- el )
  7. 7. Kasi pelayanan mengecek dan memparaf Legalisasi Pengantar Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP- el )
  8. 8. Sekretaris Camat memeriksa dan memparaf Legalisasi Pengantar Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP- el )
  9. 9. Camat memeriksa dan menandatangani Legalisasi Pengantar Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP- el )
  10. 10. Pengadministrasi umum pelayanan meregister Legalisasi Pengantar Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP- el ) dan memberikan cap pengesahan Camat
  11. 11. Petugas loket mencatat Legalisasi Pengantar Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP- el ) ke buku pendaftaran layanan untuk diserahkan ke pemohon

Jika Pejabat yang berwenang menandatangani berada di tempat
 

Tidak dipungut biaya (Gratis)
 

Legalisasi Pengantar Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP- el )

1.    Email Kantor Camat : sprenggiang@belitungtimur.go.id        
2.    Melalui Surat         
3.    Camat , HP : 081933372595        
4.    Kasi Pelayanan, HP : 082289500426        
5.    Kotak Pengaduan       

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Legalisasi Pengantar Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP- el )"