Penerbitan Rekomendasi Izin Keramaian

  1. 1. Fotocopy KTP 2 (dua) Lembar
  2. 2. Surat Penyataan pemohon untuk menjaga keamanan dan ketertiban
  3. 3. Asli Rekomendasi Surat Izin Keramaian dari Desa 2 (dua) Lembar

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket
  2. 2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat ke buku pendaftaran layanan
  3. 3. Kasie Pelayanan mengecek dan meneliti kelengkapan berkas
  4. 4. Sekretaris camat memberikan persetujuan proses permohonan Rekomendasi Izin Keramaian dan memberi disposisi untuk proses lebih lanjut
  5. 5. Kasie pelayanan memberi disposisi kepada operator untuk melakukan pengetikan
  6. 6. Operator mengetik Surat Rekomendasi Izin Keramaian
  7. 7. Kasi pelayanan mengecek dan memparaf draft Rekomendasi Izin Keramaian
  8. 8. Sekretaris Camat memeriksa dan memparaf draft Surat Rekomendasi Izin Keramaian
  9. 9. Camat memeriksa dan mendatangani Surat Rekomendasi Izin Keramaian
  10. 10. Pengadministrasi umum pelayanan meregister Surat Rekomendasi Izin Keramaian dan memberikan cap pengesahan Camat
  11. 11. Petugas loket mencatat ke buku pendaftaran layanan untuk diserahkan ke pemohon

Jika Pejabat yang berwenang menandatangani berada di tempat
 

Tidak dipungut biaya (Gratis)
 

Penerbitan Rekomendasi Izin Keramaian

1.    Email Kantor Camat : sprenggiang@belitungtimur.go.id        
2.    Melalui Surat         
3.    Camat , HP : 081933372595        
4.    Kasi Pelayanan, HP : 082289500426        
5.    Kotak Pengaduan       

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penerbitan Rekomendasi Izin Keramaian"