Penerbitan Surat Pelepasan Pengakuan Hak Atas Tanah (SPPHAT)

  1. 1. Fotocopi Sertifikat / Surat Keterangan Tanah (SKT) asli dan Fotocopy 1 Rangkap
  2. 2. Kwitansi Jual Beli/ Hibah asli dan fotocopy
  3. 3. Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir 1 Lembar ( dengan Catatan )
  4. 4. Fotocopy KTP (suami dan istri) Penjual/ Pemberi Hibah 1 Lembar
  5. 5. Fotocopy KTP (suami dan istri) Pembeli/ Penerima Hibah 1 Lembar
  6. 6. Materai 6000 4 Lembar

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket
  2. 2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat ke buku pendaftaran layanan
  3. 3. Kasie Pelayanan mengecek dan meneliti kelengkapan berkas dan memberi disposisi ke kasie pemerintahan/ Protokol PPAT
  4. 4. Kasie Pemerintahan/ Ptotokol PPAT mengecek dan meneliti kelengkapan berkas serta memberi disposisi tindak lanjut (Berkas dapat dikembalikan apabila terdapat kekurangan)
  5. 5. Pengadministrasi umum pemerintahan/ Operator mencetak draft Surat Pelepasan Pengakuan Hak Atas Tanah (SPPHAT)
  6. 6. Kasie Pemerintahan/ Protokol PPAT meneliti dan mengoreksi draft Surat Pelepasan Pengakuan Hak Atas Tanah (SPPHAT) yang telah diketik dan membubuhkan paraf (Berkas dapat dikembalikan apabila terdapat kesalahan )
  7. 7. Sekretaris Camat mengoreksi, meneliti dan memparaf draft Surat Pelepasan Pengakuan Hak Atas Tanah (SPPHAT)
  8. 8. Camat memperhadapkan penjual, pembeli, dan saksi untuk bersama memvalidasi dan menandatangani Surat Pelepasan Pengakuan Hak Atas Tanah (SPPHAT)
  9. 9. Kasie Pemerintahan/ Protokol PPAT memberikan nomor registrasi Surat Pelepasan Pengakuan Hak Atas Tanah (SPPHAT) dan cap pengesahan Camat selaku PPAT
  10. 10. Kasie Pelayanan menerima Surat Pelepasan Pengakuan Hak Atas Tanah (SPPHAT) dan mencatat dibuku kontrol pelayanan
  11. 11. Petugas loket mencatat ke buku pendaftaran layanan untuk diserahkan ke pemohon

Jika Pejabat yang berwenang menandatangani berada di tempat
 

Tidak dipungut biaya (Gratis)
 

Penerbitan Surat Pelepasan Pengakuan Hak Atas Tanah (SPPHAT)

1.    Email Kantor Camat : sprenggiang@belitungtimur.go.id        
2.    Melalui Surat         
3.    Camat , HP : 081933372595        
4.    Kasi Pelayanan, HP : 082289500426        
5.    Kotak Pengaduan       

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penerbitan Surat Pelepasan Pengakuan Hak Atas Tanah (SPPHAT)"