Legalisasi Dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT)

  1. 1. Fotocopi KTP 1 Lembar
  2. 2. Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa 3 Lembar
  3. 3. Surat Pernyataan Pemohon 3 Lembar
  4. 4. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi 3 Lembar
  5. 5. Denah Lokasi 3 Lembar

  1. 1. Pemohon menyerahkan dokumen SKT kepada petugas loket
  2. 2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan dokumen SKT
  3. 3. Kasi Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas dan memberi disposisi ke kasi pemerintahan (Dokumen tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon)
  4. 4. Kasi Pemerintahan mengkoreksi dan meneliti dokumen serta membubuhkan paraf (Dokumen akan dikembalikan apabila ada kesalahan)
  5. 5. Sekretaris camat mengkoreksi dan memberi persetujuan dokumen serta membubuhkan paraf (Dokumen akan dikembalikan apabila ada kesalahan)
  6. 6. Camat memberi persetujuan dan menandatangani dokumen SKT
  7. 7. Pengadministrasi seksi pemerintahan memberikan nomor registrasi SKT dan cap Pengesahan Camat
  8. 8. Kasi Pelayanan menerima dokumen SKT yang sudah ditandatangani dan mencatat dalam buku kontrol layanan
  9. 9. Petugas loket mencatat ke buku pendaftaran layanan
  10. 10. Pemohon menerima dokumen SKT yang sudah diregister.

Jika Pejabat yang berwenang menandatangani berada di tempat
 

Tidak dipungut biaya (Gratis)
 

Legalisasi Dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT)

1.    Email Kantor Camat : sprenggiang@belitungtimur.go.id        
2.    Melalui Surat         
3.    Camat , HP : 081933372595        
4.    Kasi Pelayanan, HP : 082289500426        
5.    Kotak Pengaduan       

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Legalisasi Dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT)"