Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Usaha/ Kepentingan Sendiri

  1. 1. Fotocopy KTP 1 Lembar
  2. 2. Surat Permohonan bermaterai 6000 1 lembar
  3. 3. Foto copy SITU 1 Lembar
  4. 4. Rekomendasi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Usaha/ Kepentingan Sendiri dari Kepala Desa 1 Lembar
  5. 5. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan dari Instansi Berwenang (Bagi Badan Usaha/Koperasi berbadan Hukum) 1 Rangkap

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket
  2. 2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat ke buku pendaftaran layanan
  3. 3. Kasi Pelayanan mengecek dan meneliti kelengkapan berkas
  4. 4. Sekretaris camat memberikan persetujuan proses permohonan dan memberi disposisi untuk proses lebih lanjut
  5. 5. Kasi pelayanan memberi disposisi kepada operator untuk mengetik draft Rekomendasi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Usaha/ Kepentingan Sendiri
  6. 6. Operator mengetik draft Rekomendasi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Usaha/ Kepentingan Sendiri
  7. 7. Kasie pelayanan mengecek dan memparaf draft Rekomendasi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Usaha/ Kepentingan Sendiri
  8. 8. Sekcam memeriksa dan memparaf draft Rekomendasi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Usaha/ Kepentingan Sendiri
  9. 9. Camat memeriksa dan menandatangani draft Rekomendasi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Usaha/ Kepentingan Sendiri
  10. 10. Pengadministrasi umum pelayanan meregister Rekomendasi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Usaha/ Kepentingan Sendiri dan memberikan cap pengesahan Camat
  11. 11. Petugas loket mencatat Rekomendasi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Usaha/ Kepentingan Sendiri ke buku pendaftaran layanan untuk diserahkan ke pemohon

Jika Pejabat yang berwenang menandatangani berada di tempat
 

Tidak dipungut biaya (Gratis)
 

Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Usaha/ Kepentingan Sendiri

1.    Email Kantor Camat : sprenggiang@belitungtimur.go.id        
2.    Melalui Surat         
3.    Camat , HP : 081933372595        
4.    Kasi Pelayanan, HP : 082289500426        
5.    Kotak Pengaduan       

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Usaha/ Kepentingan Sendiri"