Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP/KK
  3. Fotocopy SKT
  4. Fotocopy tanda lunas PBB
  5. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Kiri kanan
  6. Berita acara Sosialisasi Warga Lingkungan
  7. Gambar kontruksi bangunan
  8. Gambar Lokasi / Site Pland
  9. Rekomendasi Desa

  1. Petugas pelayanan menerima berkas permohonan
  2. Kasi Kesra dan Pelayanan / Kasi Pelayanan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"