Legalisasi Surat Keterangan Hibah Tanah

  1. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemberi dan Penerima Hibah 1 Lembar
  2. Surat Keterangan Tanah yang akan di Hibahkan (Asli dan Fotocopy)
  3. Fotocopi Kartu Keluarga (KK) Pemberi dan Penerima Hibah 2 (dua) Lembar
  4. Surat Keterangan Ahli Waris apabila Penerima Hibah bukan Anggota Keluarga
  5. Surat Keterangan atas Hibah dari Kepala Desa 2 Lembar

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket
  2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat ke buku pendaftaran layanan
  3. Kasie Pelayanan mengecek dan meneliti kelengkapan berkas
  4. Kasie Pemerintahan mengecek dan meneliti kelengkapan berkas serta memberi disposisi tindak lanjut (Berkas dapat dikembalikan apabila terdapat kekurangan)
  5. Sekretaris camat memberikan persetujuan proses permohonan legalisasi surat keterangan hibah tanah dan memberi disposisi untuk proses lebih lanjut
  6. Kasie pelayanan memberi disposisi kepada operator untuk melakukan pengetikan
  7. Operator mengetik Legalisasi Surat Keterangan Hibah Tanah
  8. Kasie pelayanan mengecek dan memparaf draft Legalisasi Surat Keterangan Hibah Tanah
  9. Sekcam memeriksa dan memparaf draft Surat Keterangan Hibah Tanah
  10. Camat memeriksa dan mendatangani Legalisasi Surat Keterangan Hibah Tanah
  11. Pengadministrasi umum pelayanan meregister Legalisasi Surat Keterangan Hibah Tanah dan memberikan cap pengesahan Camat
  12. Petugas loket mencatat ke buku pendaftaran layanan untuk diserahkan ke pemohon

Enam puluh (60) menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Hibah Tanah

1. Email Kantor Camat Simpang Pesak : simpangpesak@belitungtimurkab.go.id
2. MARWI.BA,(Camat Simpang Pesak)   Kontak person HP : 087896477658
3.  SHOUFIAN,S.AP  ( Sekcam ), Kontak person HP : 081977863747
4. Melalui Surat yang ditujukan pada Kantor Camat Simpang Pesak
5. Kotak Pengaduan (yang ada digedung Pelayanan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Legalisasi Surat Keterangan Hibah Tanah "