Penerbitan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. 1. Fotocopy KTP Pemilik Bangunan 2 (dua) Lembar
  2. 2. Surat Permohonan bermaterai 6000 1 lembar
  3. 3. Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Kepala Desa 2 (dua) Lembar
  4. 4. Fotocopy PBB Terakhir (1 lembar)
  5. 5. Pernyataan Izin Tetangga
  6. 6. Fotocopy Sertifikat Tanah / Surat Keterangan Tanah
  7. 7. Fotocopy Gambar Desain Bangunan 1 Rangkap

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket
  2. 2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat ke buku pendaftaran layanan
  3. 3. Kasi Pelayanan mengecek dan meneliti kelengkapan berkas
  4. 4. Sekretaris camat memberikan persetujuan proses permohonan dan memberi disposisi untuk proses lebih lanjut
  5. 5. Kasi pelayanan memberi disposisi kepada operator untuk mengetik draft Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. 6. Operator mengetik draft Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  7. 7. Kasie pelayanan mengecek dan memparaf draft Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  8. 8. Sekcam memeriksa dan memparaf draft Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  9. 9. Camat memeriksa dan menandatangani draft Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  10. 10. Pengadministrasi umum pelayanan meregister Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memberikan cap pengesahan Camat
  11. 11. Petugas loket mencatat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke buku pendaftaran layanan untuk diserahkan ke pemohon


Jika Pejabat yang berwenang menandatangani berada di tempat

Tidak dipungut biaya (Gratis)

Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

1.    Email Kantor Camat : sprenggiang@belitungtimur.go.id        
2.    Melalui Surat         
3.    Camat , HP : 081933372595        
4.    Kasi Pelayanan, HP : 082289500426        
5.    Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penerbitan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"