Penerbitan Rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Rakyat (WIUPR)

  1. Fotocopy KTP 2 Lembar
  2. Surat Permohonan bermaterai 6000 1 lembar
  3. Fatwa Teknis Dinas Terkait
  4. Rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Rakyat dari Kepala Desa 2 Lembar
  5. Surat Persetujuan BPD 1 Lembar
  6. Berita Acara Sosialisasi 1 Rangkap
  7. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan dari Instansi Berwenang (Bagi Badan Usaha/Koperasi berbadan hukum ) 1 Rangkap

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket
  2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat ke buku pendaftaran layanan
  3. Kasi Pelayanan mengecek dan meneliti kelengkapan berkas
  4. Sekretaris Camat memberikan persetujuan proses permohonan dan memberi disposisi untuk proses lebih lanjut
  5. Kasi pelayanan memberi disposisi kepada operator untuk mengetik draft Rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Rakyat (WIUPR)
  6. Operator mengetik draft Rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Rakyat (WIUPR)
  7. Kasi pelayanan mengecek dan memparaf draft Rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Rakyat (WIUPR)
  8. Sekretaris Camat memeriksa dan memparaf draft Rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Rakyat (WIUPR)
  9. Camat memeriksa dan menandatangani draft RekomendasiWilayah Izin Usaha Pertambangan Rakyat (WIUPR)
  10. Pengadministrasi umum pelayanan meregister Rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Rakyat (WIUPR) dan memberikan cap pengesahan Camat
  11. Petugas loket mencatat Rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Rakyat (WIUPR) ke buku pendaftaran layanan untuk diserahkan ke pemohon

Satu (1) hari 

Tidak dipungut biaya (gratis)

Rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Rakyat

1. Email Kantor Camat Simpang Pesak : simpangpesak@belitungtimurkab.go.id
2. MARWI.BA,(Camat Simpang Pesak)   Kontak person HP : 087896477658
3.  SHOUFIAN,S.AP  ( Sekcam ), Kontak person HP : 081977863747
4. Melalui Surat yang ditujukan pada Kantor Camat Simpang Pesak
5. Kotak Pengaduan (yang ada digedung Pelayanan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penerbitan Rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Rakyat (WIUPR) "