Surat Pengantar Nikah

  1. Pengantar RT
  2. Data Kedua calon mempelai
  3. Fotocopy KTP, Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat keterangan Belum Pernah Menikah
  5. Foto gandeng pasangan
  6. Akta cerai hidup bagi yang pernah menikah
  7. Tanda Lunas PBB

  1. Pemohon datang ke Kelurahan
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas
  3. Proses pembuatan Surat Pengantar Nikah
  4. Ttd Lurah, Registrasi/Penomoran, Cap/Stempel
  5. Penyerahan Surat Pengantar Nikah

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"