Surat Keterangan Mendirikan Bangunan

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Permohonan Izin Mendirikan Bangunan
  4. Membawa surat Pernyataan Ketentuan IMB
  5. Membawa Surat pernyataan tidak keberatan kiri, kanan, muka, belakang
  6. Membawa Gambar Sket Bangunan
  7. Membawa SPPFT/Segel/Sertifikat
  8. Tanda Lunas PBB

  1. Pemohon datang ke Kelurahan
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas
  3. Proses pembuatan Surat Keterangan Izin Mendirikan Bangunan
  4. Ttd Lurah, Registrasi/Penomoran, Cap/Stempel
  5. Penyerahan Surat Keterangan Mendirikan Bangunan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Mendirikan Bangunan

  1. Kotak Saran
      2.Lurah, Seklur, Kepala Seksi dan Pegawai Kelurahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Mendirikan Bangunan"