Registrasi Akte Kenal Lahir

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Foto copy KTP
  4. Membawa Formulir Akte Kenal Lahir dari Disdukcapil
  5. Membawa Tanda Lunas PBB

  1. Pemohon datang ke Kelurahan
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas
  3. Proses pembuatan Surat Pengantar Akte Kenal Lahir
  4. Ttd Lurah, Registrasi/Penomoran, Cap/Stempel
  5. Penyerahan Surat Pengantar Akte Kenal Lahir

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Akte Kenal Lahir

  1. Kotak Saran
      2.Lurah, Seklur, Kepala Seksi dan Pegawai Kelurahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Akte Kenal Lahir"