Pelayanan Pendaftaran Terpadu (One Stop Service) Rawat Jalan

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu Jaminan Kesehatan/KIS,
  3. Surat rujukan/surat kontrol
  4. Apabila pasien tidak melengkapi persyaratan diberlakukan, pasien dikenakan biaya (partik)

  1. Penanggungjawab Pasien dan / atau Pasien mengambil nomor antrian dan melakukan pendaftaran ke Pelayanan Pendaftaran Terpadu
  2. Penanggungjawab Pasien dan / atau Pasien melakukan konfirmasi data pasien pada Petugas Dinsos, Disdukcapil, dan BPJS (Bagi Peserta BPJS PBI/KIS)
  3. Penanggungjawab Pasien dan / atau Pasien Menuju Poli yang dituju

1 Jam

  1. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan Pada BLUD RSUD Kabupaten Belitung Timur
Bagi pasien yang memiliki kartu BPJS Kesehatan/KIS, biaya pendaftaran dibebankan pada Paket INA-CBG’s, tidak ditagihkan/dibayarkan pasien langsung. Sedangkan bagi pasien partik/umum dibebankan biaya sebagai berikut :
  1. Pendaftaran Pasien Baru : Rp. 10.000,-
  2. Pendaftaran Pasien Lama : Rp. 2.000,-
c. Pendaftaran Pasien Hilang Kartu : Rp.  3.000,-

Pelayanan Pendaftaran rawat Jalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Terpadu (One Stop Service) Rawat Jalan"