Legalisasi Dokumen Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan

  1. Fotocopy KTP 1 Lembar
  2. Dokumen Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dari Desa 1 Lembar

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket
  2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat ke buku pendaftaran layanan
  3. Kasi Pelayanan mengecek dan meneliti kelengkapan berkas
  4. Sekretaris camat memberikan persetujuan proses permohonan dan memberi disposisi untuk proses lebih lanjut
  5. Kasi pelayanan memberi disposisi kepada operator untuk mengetik draft Legalisasi Dokumen Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
  6. Operator mengetik draft Legalisasi Dokumen Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
  7. Kasi pelayanan mengecek dan memparaf draft Legalisasi Dokumen Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
  8. Sekretaris Camat memeriksa dan memparaf draft Legalisasi Dokumen Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
  9. Camat memeriksa dan menandatangani draft Legalisasi Dokumen Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
  10. Pengadministrasi umum pelayanan meregister Legalisasi Dokumen Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dan memberikan cap pengesahan Camat
  11. Petugas loket mencatat Legalisasi Dokumen Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan ke buku pendaftaran layanan untuk diserahkan ke pemohon

Satu (1) hari

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Dokumen Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan

1. Email Kantor Camat Simpang Pesak : simpangpesak@belitungtimurkab.go.id
2. MARWI.BA,(Camat Simpang Pesak)   Kontak person HP : 087896477658
3.  SHOUFIAN,S.AP  ( Sekcam ), Kontak person HP : 081977863747
4. Melalui Surat yang ditujukan pada Kantor Camat Simpang Pesak
5. Kotak Pengaduan (yang ada digedung Pelayanan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Legalisasi Dokumen Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan "