Pelayanan Pendaftaran Terpadu (One Stop Service) Untuk Rawat Inap

  1. Surat pengantar rawat inap dari ruangan rawat inap/ruang rawat intensif
  2. Kartu Jaminan Kesehatan/KIS

  1. Penanggungjawab Pasien dan / atau Pasien melakukan pendaftaran rawat inap didampingi perawat
  2. Penanggungjawab Pasien dan / atau pasien menerima penjelasan petugas pendaftaran
  3. Bagi peserta yang menggunakan BPJS PBI/KIS susulan, Penanggungjawab Pasien dan / atau Pasien melakukan konfirmasi data pasien pada Petugas Dinsos, Disdukcapil, dan BPJS di Pelayanan Terpadu (One Stop Service) dan Kantor BPJS Belitung Timur (mengurus kepesertaan)
  4. Setelah terbit kartu BPJS/KIS, penanggungjawab pasien mengurus penerbitan SEP (Surat Eligibilitas Peserta) dan SJP (Surat Jaminan Peserta) di Pelayanan Terpadu (One Stop Service)

  1. Rawat Inap : Kurang dari 1 jam, sedangkan untuk peserta susulan waktu 3 x 24 jam (hari kerja

1. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan Pada BLUD RSUD Kabupaten Belitung Timur
Bagi pasien yang memiliki kartu BPJS Kesehatan/KIS, biaya pendaftaran dibebankan pada Paket INA-CBG’s, tidak ditagihkan/dibayarkan pasien langsung. Sedangkan bagi pasien partik/umum dibebankan biaya sebagai berikut :a. Pendaftaran Pasien Baru : Rp. 10.000,-
b.
Pendaftaran Pasien Lama : Rp. 2.000,-
c. Pendaftaran Pasien Hilang Kartu : Rp.  3.000,-

Pelayanan Pendaftaran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Terpadu (One Stop Service) Untuk Rawat Inap"