1. Petugas memanggil pasien
2. Petugas mencocokan identitas pasien rekam medis/rujukan internal
3. Petugas memberikan konseling IVA / Sadari kepada pasien
4. Petugas menjelaskan prosedur pemeriksa
5. Petugas meminta kepada pasien menandatangani informed consent
6. Jika pasien setuju petugas melakukan tindakan pemeriksaan IVA/Sadari
7. Jika hasil pemeriksaan normal pasien langsung pulang atau dikembalikan ke poliklinik yang merujuk
8. jika hasil ditemukan ada kelainan pasien di konsultasikan ke dokter puskesmas
Peraturan Bupati Belitung Timur No 7 thn 2015 tentang
Pelayanan IVA dan Sadari
1. Email : puskesmasmanggar@belitungtimurkab.go.id
2. Linda.S.Si.T No kontak : 08197875573
3. Hotline (0719) 91017
4. Rosina, No kontak : 085921064207
5. Citra komala R, No kontak : 0897778233
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store