Tiga puluh (30) menit
Tidak dipungut biaya (gratis)
Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
1. | Email Kantor Camat Simpang Pesak : simpangpesak@belitungtimurkab.go.id | ||
2. | MARWI.BA,(Camat Simpang Pesak) Kontak person HP : 087896477658 | ||
3. | SHOUFIAN,S.AP ( Sekcam ), Kontak person HP : 081977863747 | ||
4. | Melalui Surat yang ditujukan pada Kantor Camat Simpang Pesak | ||
5. | Kotak Pengaduan (yang ada digedung Pelayanan) |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store