Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Fotocopy KTP seluruh ahli waris 2 (dua) Lembar
  2. Fotocopy Akte Kematian / Surat Keterangan Kematian yang sah 1 Lembar
  3. Fotocopy Akte Kelahiran Seluruh Ahli Waris 1 Lembar
  4. Fotocopy Kartu Keluarga Seluruh Ahli Waris 1 Lembar
  5. Fotocopy Sertifikat tanah/SKT yang akan diwariskan 1 Lembar
  6. Fotocopy Surat Nikah 1 Lembar
  7. Surat Keterangan Ahli Waris bermaterai dari Desa 1 Lembar ( Asli & Fotocopy )

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket
  2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat ke buku pendaftaran layanan
  3. Kasi Pelayanan mengecek dan meneliti kelengkapan berkas
  4. Sekretaris Kecamatan memberikan persetujuan proses permohonan dan memberi disposisi untuk proses lebih lanjut
  5. Kasi pelayanan memberi disposisi kepada operator untuk mengetik Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris
  6. Operator mengetik Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris
  7. Kasi pelayanan mengecek dan memparaf Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris
  8. Sekretaris Kecamatan memeriksa dan memparaf Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris
  9. Camat memeriksa dan menandatangani Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris
  10. Pengadministrasi umum pelayanan meregister Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris dan memberikan cap pengesahan Camat
  11. Petugas loket mencatat Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris ke buku pendaftaran layanan untuk diserahkan ke pemohon

Jangka waktu penyelesaian berkas 1 (satu) hari kerja apabila berkas yang diterima dari pemohon lengkap dan pejabat penandatangan ada di tempat

Seluruh Jenis Produk Layanan di Kecamatan Manggar tidak dipungut biaya (GRATIS)

Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

Website  : LAPOR!.go.id
Email      : manggar@belitungtimurkab.go.id
Telp         : 0719. 9225159
Surat      :  Jln. Jend Sudirman No.66
                   Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur
                   33472
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris"