Rekomendasi Izin Usaha Mikro Kecil

  1. Surat Permohonan Izin Usaha Mikro Kecil yang ditanda tangani Kades/Lurah
  2. Fotocopy KTP dan KK.
  3. Foto Copy NPWP
  4. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

  1. Petugas Pelayanan Menerima dan meregistrasi Berkas permohonan rekomendasi izin Usaha Mikro Kecil
  2. Kasi Kesra dan Pelayanan Memeriksa Kelengkapan Berkas
  3. Kasi PM melakukan Survay lapangan
  4. Pelaksana Kasi PM Mengetik surat rekomendasi izin Usaha Mikro Kecil sesuai konsep
  5. Kasi PM Memeriksa Hasil Ketikan dan Memberi Paraf
  6. Camat Menanda tangani Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil
  7. Kasi PM Menerima Kembali Surat Yang sudah Ditanda tangani dan menyerahkan kepada Kasi Kesra dan pelayanan.
  8. Kasi Kesra dan pelayanan Menyerahkan surat izin usaha mikro dan kecil kepada pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Mikro Kecil

Sekretariat Kecamatan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Usaha Mikro Kecil"