Legalisasi Surat Keterangan Hibah Tanah

  1. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemberi dan Penerima Hibah (1 Lembar)
  2. Surat Keterangan Tanah yang akan di Hibahkan (Asli dan Fotocopy)
  3. Fotocopi Kartu Keluarga (KK) Pemberi dan Penerima Hibah 2 (dua) Lembar
  4. Surat Keterangan Ahli Waris apabila Penerima Hibah bukan Anggota Keluarga
  5. Surat Keterangan atas Hibah dari Kepala Desa (2 Lembar)

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket
  2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat ke buku pendaftaran layanan
  3. Kasi Pelayanan mengecek dan meneliti kelengkapan berkas
  4. Kasi Pemerintahan mengecek dan meneliti kelengkapan berkas serta memberi disposisi tindak lanjut (Berkas dapat dikembalikan apabila terdapat kekurangan)
  5. Sekretaris Kecamatan memberikan persetujuan proses permohonan legalisasi surat keterangan hibah tanah dan memberi disposisi untuk proses lebih lanjut
  6. Kasi pelayanan memberi disposisi kepada operator untuk melakukan pengetikan
  7. Operator mengetik Legalisasi Surat Keterangan Hibah Tanah
  8. Kasi pelayanan mengecek dan memparaf draft Legalisasi Surat Keterangan Hibah Tanah
  9. Sekretaris Kecamatan memeriksa dan memparaf draft Surat Keterangan Hibah Tanah
  10. Camat memeriksa dan mendatangani Legalisasi Surat Keterangan Hibah Tanah
  11. Pengadministrasi umum pelayanan meregister Legalisasi Surat Keterangan Hibah Tanah dan memberikan cap pengesahan Camat
  12. Petugas loket mencatat ke buku pendaftaran layanan untuk diserahkan ke pemohon

Jangka waktu penyelesaian berkas 120 menit dalam 1 (satu) hari kerja apabila berkas yang diterima dari pemohon lengkap dan pejabat penandatangan ada di tempat

Seluruh Jenis Produk Layanan di Kecamatan Manggar tidak dipungut biaya (GRATIS)

Legalisasi Surat Keterangan Hibah Tanah

Website  : LAPOR!.go.id
Email      : manggar@belitungtimurkab.go.id
Telp         : 0719. 9225159
Surat      :  Jln. Jend Sudirman No.66
                   Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur
                   33472
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Hibah Tanah"