Legalisasi Surat Keterangan Usaha.

  1. Berkas permohonan Surat Keterangan usaha dibuat oleh Kades/lurah
  2. Melampirkan Fc. KTP/KK
  3. Surat Keterangan Domisili usaha

  1. Petugas Menerima dan meregestrasi Berkas Surat Keterangan usaha
  2. Kasi Kesra dan pelayanan Memeriksa Kelengkapan Berkas
  3. Camat Menanda tangani Surat Keterangan Usaha.
  4. Menerima Kembali Surat Yang sudah Ditanda tangani
  5. Menyerahkan Surat Keterangan Usaha Kepada Pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Usaha.

Sekretariat Kecamatan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Usaha."