Legalisasi Surat Keterangan Kematian/Ahli Waris

  1. Berkas Surat Keterangan Kematian/Ahli Waris dari Kepala Desa/Lurah
  2. Fotocopy KTP dan KK (Ahli Waris)

  1. Petugas pelayanan menerima dan meregistrasi berkas Surat Keterangan Kematian/Ahli Waris
  2. Kasi Kesra dan Pelayanan / Kasi Pelayanan Memeriksa Kelengkapan Berkas
  3. Camat menanda tangani Surat Keterangan Kematian/Ahli Waris
  4. Kasi Kesra dan Pelayanan / Kasi Pelayanan menerima kembali surat yang sudah ditanda tangani
  5. Petugas pelayanan menyerahkan berkas Surat Keterangan Kematian/Ahli Waris kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Kematian/Ahli Waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Kematian/Ahli Waris"