Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

  1. Surat permohonan Izin Usaha Mikro dan Kecil yang ditandatangani Kades / Lurah
  2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopy tanda lunas PBB
  5. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar

  1. Petugas pelayanan menerima dan meregistrasi berkas permohonan Izin Usaha Mikro dan Kecil
  2. Kasi Kesra dan Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Kasi Pemberdayaan Masyarakat melakukan survey lapangan
  4. Pelaksana pada Seksi PM mengetik surat Izin Usaha Mikro dan Kecil sesuai konsep
  5. Kasi PM memeriksa hasil ketikan dan memberi paraf
  6. Camat menanda tangani Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil
  7. Kasi PM menerima kembali surat yang sudah ditanda tangani dan menyerahkan kepada Kasi Kesra dan Pelayanan
  8. Petugas pelayanan menyerahkan surat Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Mikro dan Kecil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)"