Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP / Kartu Keluarga
  3. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Kiri Kanan
  4. Sketsa kasar bangunan
  5. Fotocopy SKT
  6. Fotocopy tanda lunas PBB
  7. Rekomendasi / Pengantar dari Kepala Desa / Lurah

  1. Petugas pelayanan menerima berkas permohonan
  2. Kasi Kesra dan Pelayanan / Kasi Pelayanan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan dan menyerahkan kepada tim survei IMB
  3. Tim Survey IMB melakukan survey ke lokasi dan membuat Laporan Pertimbangan Teknis
  4. Pelaksana pada Seksi Kesra dan Pelayanan / Seksi Pelayanan mengetik surat IMB
  5. Kasi Kesra dan Pelayanan / Kasi Pelayanan memeriksa hasil ketikan dan memaraf
  6. Camat menandatangani surat IMB
  7. Kasi Kesra dan Pelayanan menerima berkas yang sudah ditanda tangani
  8. Pelaksana pada Seksi Kesra dan Pelayanan / Seksi Pelayanan mengagendakan surat keluar dan pemberian stempel
  9. Petugas pelayanan menyerahkan surat IMB yang sudah ditanda tangani dan plang IMB kepada pemohon dan menerima biaya administrasi
  10. Tim Survey IMB melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap bangunan yang telah diberi izin

2 Hari

Menyesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda)

Izin mendirikan bangunan (IMB)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"