Legalisasi Surat Pengantar SKCK

  1. Pengantar SKCK yang dibuat oleh Kades / Lurah
  2. Fotocopy KTP / KK
  3. Memperlihatkan KTP asli

  1. Petugas pelayanan menerima dan meregistrasi berkas
  2. Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) memeriksa kelengkapan berkas
  3. Camat/Sekcam/Kasi menandatangani Pengantar SKCK
  4. Kasi Trantib menerima kembali surat yang sudah ditanda tangani
  5. Petugas pelayanan menyerahkan surat yang sudah ditanda tangani kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Pengantar SKCK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pengantar SKCK"