Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

  1. Surat Permohonan
  2. Photo Copy KTP/KK
  3. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Kiri Kanan
  4. Sketsa Kasar Bangunan Rumah
  5. Fotocopy SKT
  6. Fotocopy Lunas PBB
  7. Rekomendasi/ Pengantar Kepala Desa.

  1. Petugas pelayanan menerima berkas permohonan
  2. Kasi Kesra dan Pelayanan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan dan menyerahkan berkas pada Tim survey
  3. Tim Melakukan survey kelokasi dan membuat Laporan Pertimbangan Teknis.
  4. Pelaksana Kasi Kesra dan Pelayanan Mengetik Surat IMB
  5. Kasi Kesra dan Pelayanan memeriksa pengetikan surat IMB dan memaraf
  6. Camat menandatangani Surat IMB
  7. Kasi Kesra dan pelayanan menerima berkas yang sudah ditanda tangani
  8. Pelaksana Kasi Kesra dan Pelayanan Pengagendaan Surat Keluar dan pemberian stempel
  9. Petugas penerima menyerahkan Surat IMB yang sudah ditanda tangani dan plang IMB pada pemohon dan menerima biaya administrasi.
  10. Tim Survay IMB melakukan Pemantawan dan Pengawasan terhadap bangunan yang telah diberi Izin.

2 Hari

Sesuai Perda

Surat IMB

Sekretariat Kecamatan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )"