Legalisasi Surat Izin Mengumpul Orang Banyak

  1. Fotocopy KTP dan Kartu Kaluarga
  2. Surat Permohonan dari Desa / Kelurahan

  1. Petugas pelayanan menerima berkas
  2. Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) melakukan pemeriksaan berkas
  3. Camat menanda tangani Legalisasi Surat Izin Mengumpul Orang Banyak
  4. Kasi Trantib menerima berkas yang sudah ditanda tangani
  5. Petugas pelayanan menyerahkan berkas yang sudah ditanda tangani pada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Izin Mengumpul Orang Banyak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Izin Mengumpul Orang Banyak"