Surat Pernyataan Kepala Dusun, Ketua RT dan Tokoh Masyarakat (Bagi Usaha Warung Kopi)
Surat Pernyataan Tetangga
Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan dari Instansi Berwenang (Bagi Badan Usaha/Koperasi berbadan Hukum ) 1 Rangkap
1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket
2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat ke buku pendaftaran layanan
3. Kasi Pelayanan mengecek dan meneliti kelengkapan berkas
4. Sekretaris camat memberikan persetujuan proses permohonan dan memberi disposisi untuk proses lebih lanjut
5. Kasi pelayanan memberi disposisi kepada operator untuk mengetik draft Surat Izin Tempat Usaha
6. Operator mengetik draft Surat Izin Tempat Usaha
7. Kasi pelayanan mengecek dan memparaf draft Surat Izin Tempat Usaha
8. Sekretaris Camat memeriksa dan memparaf draft Surat Izin Tempat Usaha
9. Camat memeriksa dan menandatangani draft Surat Izin Tempat Usaha
10. Pengadministrasi umum pelayanan meregister Surat Izin Tempat Usaha dan memberikan cap pengesahan Camat
11. Petugas loket mencatat Surat Izin Tempat Usaha ke buku pendaftaran layanan untuk diserahkan ke pemohon
Diselesaikan dalam waktu 1 hari jika pejabat yang berwenang menandatangani berkas berada ditempat
pemohon tidak dikenakan biaya
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Email Kantor Camat : sprenggiang@belitungtimur.go.id
Melalui Surat
Camat , HP : 081933372595
Kasi Pelayanan, HP : 082289500426
Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.