Rekomendasi Izin Usaha Pengelolaan Pasar

  1. Fotocopy KTP (2 Lembar)
  2. Surat Permohonan bermaterai 6000 (1 lembar)
  3. Rekomendasi Izin Usaha Rumah Kontrakan dari Kepala Desa (2 Lembar)

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket
  2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat ke buku pendaftaran layanan
  3. Kasi Pelayanan mengecek dan meneliti kelengkapan berkas
  4. Sekretaris Camat memberikan persetujuan proses permohonan dan memberi disposisi untuk proses lebih lanjut
  5. Kasi pelayanan memberi disposisi kepada operator untuk mengetik draft Rekomendasi Izin Usaha Toko Modern
  6. Operator mengetik draft Rekomendasi Izin Usaha Toko Modern
  7. Kasie pelayanan mengecek dan memparaf draft Rekomendasi Izin Usaha Toko Modern
  8. Sekretaris Camat memeriksa dan memparaf draft Rekomendasi Izin Usaha Toko Modern
  9. Camat memeriksa dan menandatangani draft Rekomendasi Izin Usaha Toko Modern
  10. Pengadministrasi umum pelayanan meregister Rekomendasi Izin Usaha Toko Modern dan memberikan cap pengesahan Camat
  11. Petugas loket mencatat Rekomendasi Izin Usaha Toko Modern ke buku pendaftaran layanan untuk diserahkan ke pemohon

Jangka waktu penyelesaian berkas 1 (satu) hari kerja apabila berkas yang diterima dari pemohon lengkap dan pejabat penandatangan ada di tempat

Seluruh Jenis Produk Layanan di Kecamatan Manggar tidak dipungut biaya (GRATIS)

Rekomendasi Izin Usaha Pengelolaan Pasar

Website  : LAPOR!.go.id
Email      : manggar@belitungtimurkab.go.id
Telp         : 0719. 9225159
Surat      :  Jln. Jend Sudirman No.66
                   Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur
                   33472
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Usaha Pengelolaan Pasar"