Rekomendasi Izin Lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM)

  1. Fotocopy KTP (1 Lembar)
  2. Surat Permohonan bermaterai 6000 (1 Lembar)
  3. Fotocopy SITU (1 Lembar)
  4. Fotocopy Ho (1 Lembar)
  5. Rekomendasi Izin Lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas dari Kepala Desa (1 Lembar)
  6. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan dari Instansi Berwenang (Bagi Badan Usaha/Koperasi berbadan Hukum) 1 Rangkap

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket
  2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat ke buku pendaftaran layanan
  3. Kasi Pelayanan mengecek dan meneliti kelengkapan berkas
  4. Sekretaris Kecamatan memberikan persetujuan proses permohonan dan memberi disposisi untuk proses lebih lanjut
  5. Kasi pelayanan memberi disposisi kepada operator untuk mengetik draft Rekomendasi Izin Lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM)
  6. Operator mengetik draft Rekomendasi Izin Lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM)
  7. Kasi pelayanan mengecek dan memparaf draft Rekomendasi Izin Lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM)
  8. Sekretaris Kecamatan memeriksa dan memparaf draft Rekomendasi Izin Lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM)
  9. Camat memeriksa dan menandatangani draft Rekomendasi Izin Lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM)
  10. Pengadministrasi umum pelayanan meregister Rekomendasi Izin Lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan memberikan cap pengesahan Camat
  11. Petugas loket mencatat Rekomendasi Izin Lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke buku pendaftaran layanan untuk diserahkan ke pemohon

Jangka waktu penyelesaian berkas 1 (satu) hari kerja apabila berkas yang diterima dari pemohon lengkap dan pejabat penandatangan ada di tempat

Seluruh Jenis Produk Layanan di Kecamatan Manggar tidak dipungut biaya (GRATIS)

Rekomendasi Izin Lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM)

Website  : LAPOR!.go.id
Email      : manggar@belitungtimurkab.go.id
Telp         : 0719. 9225159
Surat      :  Jln. Jend Sudirman No.66
                   Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur
                   33472
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM)"