Legalisasi Surat Pengantar SKCK

  1. Pengantar SKCK dibuat oleh Kades / Lurah.
  2. Fotocopy KTP
  3. Memperlihatkan KTPasli

  1. Petugas pelayanan Menerima Berkas permohonan dan meregestrasikan berkas pemohon.
  2. Kasi trantib memeriksa kelengkapan Berkas
  3. Camat/Sekcam/Kasi menendatangai SKCK
  4. Kasi trantib Menerima Kembali Surat yng sudah ditanda tangani
  5. Petugas pelayanan Menyerahkan surat yang sudah ditandatangani ke pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi SKCK

Sekretariat Kecamatan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pengantar SKCK"