Dispensasi Nikah

  1. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  2. Surat Pengantar Nikah dari Kepala Desa / Lurah
  3. Surat Pengantar Dispensasi dari KUA
  4. Fotocopy Ijasah/bagiyangmemiliki/akte kelahiran

  1. Petugas pelaytanan Menerima dan regestrasi berkas permohonan
  2. Kasi Kesra dan Pelayanan /Kasi Pelayanan Memeriksa kelengkapan berkas
  3. Pelaksanan pada Kasi Kesra dan Pelayanan /Kasi Pelayanan Mengetik surat Dispensasi Nikah
  4. Kasi Kesra dan pelayanan /KJasi pelayanan Memeriksa hasil ketikan dan memaraf surat oleh Kasi/Sekcam
  5. Camat menandatangani surat
  6. Kasi Kesra dan Pelayanan /Kasi pelayanan Menerima surat yang sudah ditanda tangani
  7. Kasi Kesra dan Pelayanan /kasi pelayanan menyerahkan surat Dispensasi Nikah yang sudah di tanda tangani kepada petugaspelayanan.
  8. Petugas pelayanan menyerahkan surat dispensasi kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"