Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

  1. Surat Permohonan
  2. Photo Copy KTP/KK
  3. Fotocopy SKT
  4. Fotocopy Lunas PBB
  5. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Kiri Kanan
  6. Berita Acara Sosialisasi Warga lingkungan
  7. Gambar kontruksi bangunan
  8. Gambar Lokasi / Site Pland
  9. Rekomendasi Desa

  1. Petugas pelayanan menerima berkas permohonan
  2. Kasi Kesra dan Pelayanan / Kasi Pelayanan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan dan menyerahkan berkas pada tim survey untuk dilakukan survey
  3. Melakukan survey kelokasi dan membuat Laporan Pertimbangan Teknis.
  4. Pelaksana Kasi Kesra dan Pelayanan / Kasi Pelayanan mengetik Surat Rekomendasi IMB
  5. Kasi Kesra dan Pelayanan memeriksa pengetikan surat Rekomendasi IMB dan memaraf
  6. Camat menandatangani Surat Rekomendasi IMB
  7. Kasi Kesra dan pelayanan menerima berkas yang sudah ditanda tangani
  8. Pengagendaan Surat Keluar dan pemberian stempel
  9. Petugas penerima menyerahkan Surat Rekomendasi IMB yang sudah ditanda tangani pada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )"