Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

  1. Surat Permohonan
  2. Photo Copy KTP/KK
  3. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Kiri Kanan
  4. Sketsa Kasar Bangunan Rumah
  5. Fotocopy SKT
  6. Fotocopy Lunas PBB
  7. Rekomendasi / Pengantar Kepala Desa/Lurah

  1. Petugas pelayanan menerima berkas permohonan
  2. Kasi Kesra dan Pelayanan / Kasi Pelayanan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan dan menyerahkan berkas pada Tim Survey IMB
  3. Tim Survey IMB Melakukan survey kelokasi dan membuat Laporan Pertimbangan Teknis.
  4. Pelaksana pada Kasi Kesra dan Pelayanan / Kasi Pelayanan Mengetik Surat IMB
  5. Kasi Kesra dan Pelayanan / Kasi Pelayanan memeriksa pengetikan surat IMB dan memaraf
  6. Camat menandatangani Surat IMB
  7. Kasi Kesra dan pelayanan menerima berkas yang sudah ditanda tangani
  8. Pelaksana pada Kasi Kesra dan Pelayanan / Kasi Pelayanan Pengagendaan Surat Keluar dan pemberian stempel
  9. Petugas pelayanan menyerahkan Surat IMB yang sudah ditanda tangani dan plang IMB pada pemohon dan menerima biaya administrasi
  10. Tim survey IMB melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap bangunan yang telah diberi izin

2 Hari

sesuai perda

Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) untuk Bangunan dengan Luas Kurang Dari 100 m2, Tidak Bertingkat dam Non Investasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )"