Pendaftaran PBB

  1. Formulir Permohonan
  2. Mengisi Form SPOP dan LSPOP
  3. FC KTP
  4. FC KK
  5. FC Segel/SKKT/Sertifikat Tanah
  6. Surat Keterangan/Pengantar dari Desa/Kelurahan.

  1. WP Datang ke Kantor Desa yang ditunjuk sebagai Perpanjangan dari BP2RD/ Melalui Website : http://epbb.bp2rd.baritokualakab.go.id / datang langsung ke Kantor BP2RD
  2. Mengambil Nomor Antrian
  3. FO menerima dan Meneliti Permohonan beserta kelengkapannya bila belum lengkap akan dikembalikan ke WP dan bila sudah Lengkap akan dicetakan Bukti penyerahan SPOP dan Dientry pada file pengiriman berkas pada hari dimaksud
  4. Bukti penyerahan SPOP akan diserahkan kepada WP
  5. Berkas Permohonan diserahkan kepada Kasubbid Pengembangan Penetapan PBB untuk dialurkan ke SIM PBB untuk kemudian dibagikan kepada Peneliti dan Penilai
  6. Petugas Peneliti dan Penilai membuat dan menandatangani berkas berita acara pemeriksaan lapangan
  7. petugas peneliti dan penilai mengembalikan berkas objek pbb yang telah diteliti dan dinilai kepada kasubbid pengembangan dan penetapan pbb melalui SIM PBB
  8. Kasubbid Pengembangan dan Penetapan PBB menyerahkan pengolahan data dan informasi kepada OC
  9. Kasubbid Pengembangan dan Penetapan PBB menyerahkan berkas yang telah dikoreksi dari SIM PBB kepada petugas pengolahan data dan informasi
  10. Melakukan pencetakan SPPT
  11. Petugas Pengolahan data dan informasi menyerahkan SPPT kepada Kasubbid Pengembangan dan Penetapan PBB untuk dikoreksi dan diparaf untuk ditandatangani oleh Kabid PBB
  12. SPPT diserahkan kepada FO untuk disampaikan kepada WP PBB dengan menggunakan tanda terima

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran PBB"