Penerbitan Surat Izin Hiburan Rakyat

  1. Surat Permohonan (1 Lembar)
  2. Fotocopy KTP Penanggungjawab Usaha (1 Lembar)
  3. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan Bagi Badan Usaha (1 Rangkap)
  4. Proposal Kegiatan yang dilengkapi dengan daftar acara dan susunan kepanitiaan (1 Rangkap)
  5. Surat Pernyataan akan selalu menjaga keamanan, ketertiban, keselamatan dan kebersihan serta tidak akan melakukan penjualan dan menggunakan minum-minuman keras, melakukan perjudian, peredaran dan penggunaan narkoba bermaterai 6000 (1 Lembar)
  6. Surat keterangan status tempat/lokasi hiburan rakyat (1 Lembar)
  7. Surat Keterangan pengurusan/bukti pembayaran pajak hiburan (1 Lembar)
  8. Surat rekomendasi Desa/Lurah setempat (1 Lembar)

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket
  2. Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat ke buku pendaftaran layanan
  3. Kasi pelayanan mengecek dan meneliti kelengkapan berkas
  4. Sekretaris Kecamatan memberikan persetujuan proses permohonan dan memberi disposisi untuk proses lebih lanjut
  5. Kasi Pelayanan memberi disposisi kepada operator untuk mengetik draft Surat Izin Hiburan Rakyat
  6. Operator mengetik draft Surat Izin Hiburan Rakyat
  7. Kasi Pelayanan mengecek dan memparaf draft Surat Izin Hiburan Rakyat
  8. Sekretaris Kecamatan memeriksa dan memparaf Surat Izin Hiburan Rakyat
  9. Camat memeriksa dan menandatangani draft Surat Izin Hiburan Rakyat
  10. Pengadministrasi umum pelayanan meregister Surat Izin Hiburan Rakyat dan memberikan cap pengesahan Camat
  11. Petugas loket mencatat Surat Izin Hibran rakyat ke buku pendaftaran layanan untuk diserahkan ke pemohon.

Jangka waktu penyelesaian berkas 1 (satu) hari kerja apabila berkas yang diterima dari pemohon lengkap dan pejabat penandatangan ada di tempat

Seluruh Jenis Produk Layanan di Kecamatan Manggar tidak dipungut biaya (GRATIS)

Surat Izin Hiburan Rakyat

Website : LAPOR!.go.id
Email     : manggar@belitungtimurkab.go.id
Telp       : 0719.9225159
Surat     : Jln. Jend Sudirman No.66
               Kabupaten Belitung Timur 33472
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Hiburan Rakyat"