Akta kematian

  1. membawa fotokopi KK

  1. 1. pemohon menyerahkan berkas
  2. 2. menginput data pemohon di komputer
  3. 3. meregister data
  4. 4. verifikasi data ke sekretaris desa
  5. 5. pengajuan tanda tangan kepala desa

1. pemohon menyerahkan berkas (1 menit)
2. menginput data pemohon di komputer (3 menit)
3. meregister data (2 menit)
4. verifikasi data ke sekretaris desa (3 menit)
5. pengajuan tanda tangan kepala desa (2 menit)

Tidak dipungut biaya

surat pengantar kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta kematian"