Akte kelahiran

  1. membawa materai 6.000
  2. membawa fotokopi KK
  3. membawa fotokopi KTP 2 orang saksi
  4. membawa fotokopi KTP suami istri
  5. membawa fotokopi legalisir surat nikah

  1. 1. pemohon menyerahkan berkas
  2. 2. menginput data pemohon di komputer
  3. 3. mengisi formulir kode F-2.01
  4. 4. mengisi surat pernyataan kelahiran dengan materai 6000
  5. 5. mengisi surat kuasa/pemberian kuasa
  6. 6. meregister data
  7. 7. meverifikasi data ke sekretaris desa
  8. 8. tanda tangan ke kepala desa , YBS sedang tidak berada di tempat.

1. pemohon menyerahkan berkas (1 menit)
2. menginput data pemohon di komputer (3 menit)
3. mengisi formulir kode F-2.01 (5 menit)
4. mengisi surat pernyataan kelahiran dengan materai 6000 (3 menit)
5. mengisi surat kuasa/pemberian kuasa (3 menit)
6. meregister data (1 menit)
7. meverifikasi data ke sekretaris desa (2 menit)
8. tanda tangan ke kepala desa (37 menit), YBS sedang tidak berada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akte Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akte kelahiran"