Dispensasi Nikah

  1. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  2. Surat Pengantar Nikah dari Kepala Desa / Lurah
  3. Surat Pengantar Dispensasi dari KUA
  4. Fotocopy Ijasah / Akta Kelahiran

  1. Petugas Pelayanan Menerima dan Meregistrasi berkas permohonan
  2. Kasi Kesra dan pelayanan/Kasi Pelayanan Memeriksa kelengkapan berkas
  3. Pelaksana pada Kasi Kesra dan Pelayanan/Kasi Pelayanan mengetik surat Dispensasi Nikah
  4. Kasi Kesra dan Pelayaanan/Kasi Pelayanan memeriksa hasil ketikan dan memaraf surat
  5. Camat menanda tangani surat, apabila Camat berhalangan dapat ditanda tangani oleh Sekcam/Kasi Kesra dan Pelayanan/Kasi Pelayanan Atas Nama Camat
  6. Kasi Kesra dan Pelayanan/Kasi Pelayanan menerima surat yang sudah ditanda tangani
  7. Kasi Kesra dan Pelayanan/Kasi Pelayanan menyerahkan surat dispensasi Nikah yang sudah ditanda tangani kepada petugas pelayanan
  8. Petugas Pelayanan menyerahkan surat Dispensasi Nikah kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Dispensasi Nikah

Melapor ke Sekretariat kecamatan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"