Penerbitan Rekomendasi Izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR)

  1. Fotocopy KTP 1 Lembar
  2. Surat Permohonan bermaterai 6000 1 lembar
  3. Rekomendasi Izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dari Kepala Desa 2 (dua) Lembar

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket
  2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat ke buku pendaftaran layanan
  3. Kasi Pelayanan mengecek dan meneliti kelengkapan berkas
  4. Sekretaris camat memberikan persetujuan proses permohonan dan memberi disposisi untuk proses lebih lanjut
  5. Kasi pelayanan memberi disposisi kepada operator untuk mengetik Rekomendasi Izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
  6. Operator mengetik draft Rekomendasi Izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
  7. Kasi pelayanan mengecek dan memparaf draft Rekomendasi Izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
  8. Sekretaris Camat memeriksa dan memparaf draft Rekomendasi Izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
  9. Camat memeriksa dan menandatangani draft Rekomendasi Izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
  10. Pengadministrasi umum pelayanan meregister Rekomendasi Izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan memberikan cap pengesahan Camat
  11. Petugas loket mencatat Rekomendasi Izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR)ke buku pendaftaran layanan untuk diserahkan ke pemohon

Apabila Berkas Lengkap

Gratis

Rekomendasi Izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR)

1. Website Lapor.go.id
2. Email Kantor Camat : kelapakampit@belitungtimur.go.id
3. Melalui Surat
4. Syahril, S.Ag, S.IP (Camat), HP : 08194808609
5. Rian Kalrustana, SE (Kasi Pelayanan), HP : 081328584001
6. Kotak Pengaduan

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penerbitan Rekomendasi Izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) "