Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Rumah Kontrakan

  1. Fotocopy KTP 2 Lembar
  2. Surat Permohonan bermaterai 6000 1 lembar
  3. Rekomendasi Izin Usaha Rumah Kontrakan dari Kepala Desa 2 Lembar

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket
  2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat ke buku pendaftaran layanan
  3. Kasi Pelayanan mengecek dan meneliti kelengkapan berkas
  4. Sekretaris Camat memberikan persetujuan proses permohonan dan memberi disposisi untuk proses lebih lanjut
  5. Kasi pelayanan memberi disposisi kepada operator untuk mengetik draft Rekomendasi Izin Usaha Rumah Kontrakan
  6. Operator mengetik draft Rekomendasi Izin Usaha Rumah Kontrakan
  7. Kasi pelayanan mengecek dan memparaf draft Rekomendasi Izin Usaha Rumah Kontrakan
  8. Sekretaris Camat memeriksa dan memparaf draft Rekomendasi Izin Usaha Rumah Kontrakan
  9. Camat memeriksa dan menandatangani draft Rekomendasi Izin Usaha Rumah Kontrakan
  10. Pengadministrasi umum pelayanan meregister Rekomendasi Izin Usaha Rumah Kontrakan dan memberikan cap pengesahan Camat
  11. Petugas loket mencatat Rekomendasi Izin Usaha Rumah Kontrakan ke buku pendaftaran layanan untuk diserahkan ke pemohon

Apabila Berkas Lengkap

Tidak Dipungut Biaya/Gratis

Rekomendasi Izin Usaha Rumah Kontrakan

1. Email Kantor Camat : gantung@belitungtimurkab.go.id
2. Melalui Surat  
3. SMS/Telp/WA : 087896902621
4. Instagram : Kecamatangantung_19
5. Lapor : www.lapor.go.id
6. Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Rumah Kontrakan "