Pelayanan Mutasi Uji Keluar

  1. Permohonan Mutasi Uji Keluar dari pemilik atau yang dikuasakan;
  2. Buku Uji Berkala asli, jika hilang wajib melampirkan Berita Acara Kehilangan dari Kepolisian;
  3. Surat Mutasi Kendaraan/Viskal Antar Daerah, asli dan fotocopy;
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik, asli beserta fotocopy atau surat kuasa dari pemilik kendaraan;
  5. Kartu Pengawasan (Khusus angkutan penumpang umum);

  1. Pemohon mendaftarkan Mutasi Uji Keluar dengan menyerahkan syarat-syarat;
  2. Pembuatan Surat Rekomendasi Mutasi Uji Keluar;
  3. Penetapan Surat Rekomendasi Mutasi Uji Keluar;
  4. Pemohon menerima hasil Surat Rekomendasi Mutasi Uji Keluar.

30 (Tiga puluh) menit sejak berkas permohonan dan persyaratan diterima lengkap sampai pada penyerahan berkas mutasi uji keluar
 

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Mutasi Uji Keluar

1.  E-Mail Dishub  :  dishub@belitungtimurkab.go.id
2.  Telp/Fax  :  Telp./ Fax : (0719) 9220008
3.  Kotak Saran
4.  Petugas Pelayanan PKB
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mutasi Uji Keluar"