Penerbitan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

  1. Surat Pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
  2. Rekomendasi Izin Usaha Mikro Kecil dari Kepala Desa 1 Lembar
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk 1 Lembar
  4. Fotocopy Kartu Keluarga 1 Lembar
  5. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  6. Surat Permohonan Bermaterai 6000 1 lembar

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket 2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat ke buku pendaftaran layanan 3. Kasi Pelayanan mengecek dan meneliti kelengkapan berkas 4. Sekretaris camat memberikan persetujuan proses permohonan dan memberi disposisi untuk proses lebih lanjut 5. Kasi pelayanan memberi disposisi kepada operator untuk menginput data kedalam Sistem Aplikasi dan mengetik draft Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) 6. Operator menginput data kedalam Sistem Aplikasi dan mengetik draft Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) 7. Kasi pelayanan mengecek dan memparaf draft Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) 8. Sekretaris Camat memeriksa dan memparaf draft Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) 9. Camat memeriksa dan menandatangani draft Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) 10. Pengadministrasi umum pelayanan meregister Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan memberikan cap pengesahan Camat 11. Petugas loket mencatat Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) ke buku pendaftaran layanan untuk diserahkan ke pemohon

1 hari verfikasi formulir
1 hari proses cetak blangko, dsb

Tidak di Pungut Biaya ( Gratis )

Penerbitan Surat Izin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK)

Website : Lapor.go.id
Email : dendang@belitungtimurkab.go.id
Alamat Surat : Jalan Raya Dendang Dusun Semalar Desa Dendang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penerbitan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) "