Rekomendasi Izin Usaha Pengelolaan Pasar

  1. Fotocopy KTP 1 Lembar
  2. Surat Permohonan bermaterai 6000 1 lembar
  3. Rekomendasi Izin Usaha Pengelolaan Pasar dari Kepala Desa 2 Lembar
  4. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan dari Instansi Berwenang (Bagi Badan Usaha/Koperasi berbadan Hukum ) 1 Rangkap

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket 2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat ke buku pendaftaran layanan 3. Kasi Pelayanan mengecek dan meneliti kelengkapan berkas 4. Sekretaris camat memberikan persetujuan proses permohonan dan memberi disposisi untuk proses lebih lanjut 5. Kasi pelayanan memberi disposisi kepada operator untuk mengetik draft Rekomendasi Izin Usaha Pengelolaan Pasar 6. Operator mengetik draft Rekomendasi Izin Usaha Pengelolaan Pasar 7. Kasi pelayanan mengecek dan memparaf draft Rekomendasi Izin Usaha Pengelolaan Pasar 8. Sekretaris camat memeriksa dan memparaf draft Rekomendasi Izin Usaha Pengelolaan Pasar 9. Camat memeriksa dan menandatangani draft Rekomendasi Izin Usaha Pengelolaan Pasar 10. Pengadministrasi umum pelayanan meregister Rekomendasi Izin Usaha Pengelolaan Pasar dan memberikan cap pengesahan Camat 11. Petugas loket mencatat Rekomendasi Izin Usaha Pengelolaan Pasar ke buku pendaftaran layanan untuk diserahkan ke pemohon

1 hari verfikasi formulir
1 hari proses cetak blangko, dsb

Tidak di Pungut Biaya ( Gratis )

Rekomendasi Izin Usaha Pengelolaan Pasar

Website : Lapor.go.id
Email : dendang@belitungtimurkab.go.id
Alamat Surat : Jalan Raya Dendang Dusun Semalar Desa Dendang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Usaha Pengelolaan Pasar "