Rekomendasi Surat Tanda Daftar Perkebunan (STDB)

  1. Fotocopy KTP 2 Lembar
  2. Surat Permohonan bermaterai 6000 1 lembar
  3. Rekomendasi Surat Tanda Daftar Perkebunan (STDB) dari Kepala Desa 2 Lembar

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket 2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat ke buku pendaftaran layanan 3. Kasi Pelayanan mengecek dan meneliti kelengkapan berkas 4. Sekretaris Camat memberikan persetujuan proses permohonan dan memberi disposisi untuk proses lebih lanjut 5. Kasi pelayanan memberi disposisi kepada operator untuk mengetik draft Rekomendasi Surat Tanda Daftar Perkebunan (STDB) 6. Operator mengetik draft Rekomendasi Surat Tanda Daftar Perkebunan (STDB) 7. Kasi pelayanan mengecek dan memparaf draft Rekomendasi Surat Tanda Daftar Perkebunan (STDB) 8. Sekretaris Camat memeriksa dan memparaf draft Rekomendasi Surat Tanda Daftar Perkebunan (STDB) 9. Camat memeriksa dan menandatangani draft Rekomendasi Surat Tanda Daftar Perkebunan (STDB) 10. Pengadministrasi umum pelayanan meregister Rekomendasi Surat Tanda Daftar Perkebunan (STDB) dan memberikan cap pengesahan Camat 11. Petugas loket mencatat Rekomendasi Surat Tanda Daftar Perkebunan (STDB) ke buku pendaftaran layanan untuk diserahkan ke pemohon

1 hari verfikasi formulir
1 hari proses cetak blangko, dsb

Tidak di Pungut Biaya ( Gratis )

Rekomendasi Surat Tanda Daftar Perkebunan (STDB)

Website : Lapor.go.id
Email : dendang@belitungtimurkab.go.id
Alamat Surat : Jalan Raya Dendang Dusun Semalar Desa Dendang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Tanda Daftar Perkebunan (STDB) "