Rekomendasi Penetapan Pembentukan Perpustakaan Desa

  1. Fotocopy KTP 2 Lembar
  2. Surat Permohonan bermaterai 6000 1 lembar
  3. Rekomendasi Penetapan Pembentukan Perpustakaan Desa dari Kepala Desa 2 Lembar

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket 2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat ke buku pendaftaran layanan 3. Kasi Pelayanan mengecek dan meneliti kelengkapan berkas 4. Sekretaris Camat memberikan persetujuan proses permohonan dan memberi disposisi untuk proses lebih lanjut 5. Kasi pelayanan memberi disposisi kepada operator untuk mengetik draft Rekomendasi Penetapan Pembentukan Perpustakaan Desa 6. Operator mengetik draft Rekomendasi Penetapan Pembentukan Perpustakaan Desa 7. Kasi pelayanan mengecek dan memparaf draft Rekomendasi Penetapan Pembentukan Perpustakaan Desa 8. Sekretaris Camat memeriksa dan memparaf draft Rekomendasi Penetapan Pembentukan Perpustakaan Desa 9. Camat memeriksa dan menandatangani draft Rekomendasi Penetapan Pembentukan Perpustakaan Desa 10. Pengadministrasi umum pelayanan meregister Rekomendasi Penetapan Pembentukan Perpustakaan Desa dan memberikan cap pengesahan Camat 11. Petugas loket mencatat Rekomendasi Penetapan Pembentukan Perpustakaan Desa ke buku pendaftaran layanan untuk diserahkan ke pemohon

1 hari verfikasi formulir
1 hari proses cetak blangko, dsb

Tidak di Pungut Biaya ( Gratis )

Rekomendasi Penetapan Pembentukan Perpustakaan Desa

Website : Lapor.go.id
Email : dendang@belitungtimurkab.go.id
Alamat Surat : Jalan Raya Dendang Dusun Semalar Desa Dendang
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penetapan Pembentukan Perpustakaan Desa "